36 WNI Nekat Berangkat Haji Non Prosedural Lewat Bandara Soetta Pakai Visa Kerja

36 WNI Gagal Berangkat Haji Lewat Jalur Non-Prosedural

36 WNI Gagal Berangkat Haji Lewat Jalur Non-Prosedural Pakai Visa Kerja

Oleh Pramita Tristiawati | Diperbarui 07 Mei 2025

Bandara Soekarno-Hatta kembali jadi sorotan setelah 36 WNI digagalkan keberangkatannya ke Tanah Suci karena menggunakan visa kerja untuk berangkat haji. Kejadian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, 36 orang tersebut terdiri dari 34 calon jemaah dan 2 orang yang berperan sebagai pemimpin serta pendamping. Mereka mencoba berangkat menggunakan penerbangan transit SriLanka Airlines UL 356 dengan rute Jakarta–Colombo–Riyadh agar tidak mencurigakan.

Setelah dicek dokumen oleh Imigrasi, terungkap bahwa rombongan ini diduga kuat ingin beribadah haji namun menggunakan visa kerja atau amil, bukan visa haji. Ke-36 orang ini berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan usia antara 35 hingga 72 tahun.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka membayar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta per orang kepada dua orang berinisial IA dan NF yang mengaku bisa memberangkatkan haji. Bahkan, IA dan NF menggunakan perusahaan bernama PT NSMC yang bergerak di bidang event organizer, bukan biro travel resmi.

Yang mengejutkan, para calon jemaah tidak diberi tahu bahwa mereka akan menggunakan visa kerja, bukan visa haji. Padahal tahun sebelumnya IA dan NF mengaku berhasil memberangkatkan rombongan dengan cara serupa, sehingga banyak orang percaya dan mendaftar lewat mereka.

Yandri menyebutkan, modus ini menyebar dari mulut ke mulut, dan menjadi alasan utama banyaknya pendaftar. Rombongan ini dijanjikan bahwa setibanya di Arab Saudi, mereka akan mengurus surat iqomah (izin tinggal), agar bisa bebas beraktivitas di sana dan menjalankan ibadah haji.

Namun semua itu akhirnya terbongkar. Saat ini IA dan NF sedang diperiksa, dan Polres Bandara Soetta telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat Pasal 121 Jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 Jo Pasal 118A dan Pasal 19 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 Jo Pasal 118A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

© 2025 BeritaKu. Artikel ini ditulis ulang dan disesuaikan dari sumber asli: Liputan6.com

Comments

Popular posts from this blog

Cuaca Hari Ini Sabtu 10 Mei 2025: Langit Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan

Komitmen Dukung Pengembangan Industri Halal di Indonesia, Jaga Amanah Seluruh Masyarakat

Komitmen Wali Kota Palembang Ratu Dewa Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik di 100 Hari Pertama Kepemimpinan