Gubernur Jatim Khofifah Bersama RTMM Sepakat Revisi PP 28/2024 dan Tolak Kenaikan CHT 2026 Terkait Tembakau
Gubernur Jatim Khofifah Bersama RTMM Sepakat Revisi PP 28/2024 dan Tolak Kenaikan CHT 2026 Terkait Tembakau
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau serta makanan dan minuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Tim News
Oleh
Tim News
Diperbarui 10 Mei 2025, 12:05 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jawa Timur Sumbang 25% Lahan Tanam Padi Nasional, Gubernur Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
Perbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat tanam padi bersama petani. (Dok. Pemprov Jatim)
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau serta makanan dan minuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ia juga menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026.
Dukungan ini ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Bersama para buruh dan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur, dia menandatangani 17 poin dalam dokumen Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BACA JUGA:
Aturan Kemasan Rokok Polos Bakal Berdampak ke Jutaan Orang di Industri Tembakau
Dalam komitmen yang ditandatangani pada 1 Mei 2025 di Kantor Gubernur Jawa Timur, poin (1.g) dan (1.h) menjadi sorotan utama.
Khofifah dengan tegas mendukung rekomendasi buruh untuk merevisi PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang menyentuh isu sensitif tentang tembakau, makanan, dan minuman.
Selain itu, mantan Menteri Sosial tersebut juga menyetujui permintaan buruh untuk menolak rencana pengenaan cukai pemanis pada produk makanan dan minuman, serta menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026.
"Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau, makanan, dan minuman," demikian bunyi pernyataan dalam dokumen komitmen yang ditandatangani tersebut, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
Poin (1.h) tentang rencana pengenaan cukai pemanis untuk makanan dan minuma serta penolakan kenaikan cukai rokok tahun 2026 menegaskan kekhawatiran yang kuat dari pihak buruh terhadap dampak kebijakan fiskal yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan sektor industri padat karya, khususnya industri hasil tembakau dan makanan-minuman.
2 dari 2 halaman
Lindungi Keberlanjutan Sektor Tembakau
Ilustrasi tembakau rokok (pexels)
Perbesar
Ilustrasi tembakau rokok (pexels)
Sementara itu, Ketua RTMM Jawa Timur Purnomo yang turut hadir dan menjadi inisiator dalam pertemuan May Day tersebut menegaskan, perjuangan ini dilakukan untuk melindungi keberlanjutan sektor tembakau dan makanan-minuman yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja.
"Pembatalan pasal-pasal tembakau pada PP 28/2024 adalah harga mati bagi kami. Banyak pasal di dalamnya yang mengancam eksistensi sektor kami. Tidak hanya akan merugikan pengusaha kecil dan menengah, tetapi juga mengancam hilangnya lapangan kerja secara masif," kata Purnomo.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan responsif Gubernur Khofifah dalam mendukung aspirasi pekerja.
"Kami berterima kasih kepada Ibu Gubernur yang sudah menandatangani komitmen bersama ini. Ini adalah bukti nyata keberpihakan terhadap rakyat kecil dan pekerja sektor strategis, tinggal sekarang harus kita kawal bersama," papar Purnomo.
Diketahui, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara melalui cukai. Namun, kebijakan kenaikan cukai yang terus-menerus dinilai telah menimbulkan beban berat bagi pelaku industri, terutama pabrik rokok skala kecil dan menengah yang menjadi penopang ekonomi lokal di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.
RTMM juga mengingatkan bahwa rencana kenaikan cukai tahun 2026 berpotensi menambah beban pelaku usaha dan memperbesar gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah pusat agar mendengar suara daerah yang selama ini merasakan langsung dampak kebijakan tersebut.
Selain dua poin utama terkait PP 28/2024 dan cukai rokok, komitmen bersama juga mencakup berbagai isu strategis lainnya, mulai dari revisi peraturan ketenagakerjaan, penolakan SEMA yang merugikan buruh, hingga inisiatif menghadirkan rumah murah dan jaminan pesangon.
Comments
Post a Comment